Sertifikasi profesi menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk dimiliki praktisi maupun tenaga kerja saat ini guna melakukan verifikasi atas keahlian yang dimiliki maupun untuk bersaing di kerasnya dunia kerja.
Seseorang yang keahliannya telah tersertifikasi tentu memiliki nilai lebih dibanding yang belum memiliki. Pada sisi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, sertifikasi menjadi salah satu komponen untuk menyaring kandidat yang memang ahli di bidangnya.
Untuk memperoleh sertifikasi profesi yang resmi, kita tidak bisa memperolehnya di semua tempat sertifikasi tetapi harus mendapatkan di tempat yang telah dijamin, baik oleh perusahaan yang besar dan bonafit maupun oleh negara.
Tempat untuk memperoleh sertifikasi profesi yang diakui langsung oleh negara adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Mau tahu apa itu LSP?
Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi BNSP yang menyatakan bahwa LSP yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi
Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), di antaranya adalah sebagai berikut:
- Menyusun materi pengujian kompetensi profesi
- Menyediakan dan memfasilitasi adanya asesor atau penguji
- Membuat dan melakukan penilaian
- Mempertahankan kinerja dari penguji/asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Melakukan pengembangan dari skema sertifikasi
- Melakukan penyusunan terhadap kualifikasi dengan berpatok pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Pembentukan dan Pengendalian Lembaga Sertifikasi Profesi
Pembentukan LSP disiapkan oleh panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan serikat pekerja industri. Panitia kerja terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris, yang dibantu oleh beberapa anggota. Kepengurusan terdiri dari para ahli di bidangnya, organisasi asosiasi profesi, lembaga teknis terkait dan para ahli. Permohonan lisensi ditujukan kepada BNSP.
Sementara itu, pengendalian LSP akan dipantau secara periodik untuk menjaga kualitas dan kinerja dari LSP terkait oleh BNSP. Ketika LSP melakukan pelanggaran, LSP akan dikenai hukuman atau sanksi tertinggi yaitu pencabutan lisensi sehingga tidak dapat melakukan kegiatan sertifikasi kembali.
Berikut adalah penjelasan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Untuk melihat penjelasan yang lebih lengkap dan contoh dari LSP, informasi dapat dilihat pada link di bawah ini:


